Pages

Wednesday, November 13, 2013

Profit Equalization Reserve: Mestikah?

Islamic Financial Service Board baru-baru ini menerbitkan guidance note (Panduan) tentang Smoothing Profit alias pemerataan keuntungan. Yang dimaksud pemerataan keuntungan disini adalah mengelola keuntungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan agar keuntungan itu dapat dibandingkan dengan keuntungan di pasar keuangan.

Praktek keuangan/perbankan syariah didasari atas "intermediary function" dimana keuntungan yang diperoleh bank syariah disalurkan langsung kepada nasabah penyimpan. Pada bank syariah yang menggunakan akad bagi hasil (Mudharabah) pada produk simpanan hal ini akan berakibat fluktuasi keuntungan yang diterima nasabah.Terkadang fluktuasi ini mengakibatkan keuntungan yang diberikan bank syariah lebih rendah dari rate pasar, terkadang juga lebih tinggi. Untuk mengantisipasi Di Indonesia sendiri secara tradisi mungkin sudah dilakanakan oleh bank syariah. Untuk itu IFSB merekomendasikan agar dilakukan pengaturan.

Pertanyaan Menarik dari Kota Mendoan

Kota Mendoan, nama lain dari Purwokerto. Sering disebut sebagai nama kabupaten, padahal dia adalah ibukotanya. Nama kabupatennya adalah Banyumas. Karesidenannya merupakan singkatan, dan agak nyentrik namanya, Barlingmascakeb; kependekan dari Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen.