Pages

Sunday, March 27, 2016

KPR Syariah tidak Syariah?

*Soal KPR Syariah: Berbahaya memfatwakan sesuatu atas dasar ketidaktahuan *

Cecep Maskanul Hakim

Saya mendapat pesan Whatsapp mengenai bermasalahnya KPR syariah menurut menulis dikutip dari pendapat ust Arifin Badri dari majalah pengusaha Muslim no. 24. Menurutnya, KPR Syariah bermasalah secara syariah karena didasarkan atas jual beli dengan klaim musyarakah. Menurut penulis, pada hakikatnya itu adalah pinjaman karena bank tidak boleh melakukan transaksi riil. Karena bank memberikan pinjaman maka tambahannya adalah bunga yang berarti riba.

Monday, March 14, 2016

Bahan Kajian Fatwa Hedging Syariah 2015

Tulisan ini dibuat sebagai pengantar menjelang Sidang Pleno DSN-MUI Desember 2015 tentang Hedging.

KAJIAN BAHAN FATWA HEDGING (TAHAWWUTH)
Kelompok Kerja Perbankan – BPH DSN

Kajian ini disusun untuk memudahkan perumusan fatwa tentang Hedging dalam perbankan syariah dengan memberi gambaran mengenai transaksi yang lazim dilakukan oleh perbankan konvensional.
I.                    PENGERTIAN HEDGING
Hedging adalah melakukan aktifitas untuk tujuan penjagaan nilai investasi/aset. Dalam perbankan hedging dilakukan dengan menukar (swap) pendapatan (sukubunga) dari mengambang (floating) menjadi sukubunga tetap (fixed) – atau sebaliknya. Sedangkan untuk menjaga nilai valuta asing, bank melakukan hedging dengan menjual dan membeli (atau sebaliknya) valuta asing untuk posisi tertentu di masa depan.