Dmuat di buletin Jumat Mimbar Attaqwa
27 Juli 2012 (7 Ramadhan 1433 H)
27 Juli 2012 (7 Ramadhan 1433 H)
Dari kelima hukum Islam, tidak ada yang paling banyak diperdebatkan kecuali Zakat. Hal ini disebabkan banyaknya perbedaan dalam menetapkan tingkat perhitungan yang harus disisihkan sebagai pembayaran. Tapi semua orang sepakat bahwa zakat hukumnya wajib dilaksanakan. Jika shalat haji dan puasa adalah ibadah tubuh, maka zakat adalah ibadah harta atau kepemilikan. Tidak ada artinya seorang muslim jika tidak membayar zakat, apabila dia sudah dianggap mampu membayarnya. Masalahnya, apa sebenarnya definisi harta yang wajib zakat? Apakah ia termasuk pendapatan yang diterima tiap bulan seperti karyawan? Juga pendapatan tak terduga seperti hadiah, waris dan lain-lain? Lalu apa definisi “mampu”sebenarnya?