Pages

Tuesday, October 11, 2016

Be Strong My Daughter, May Allah Protect You

I always assume my campus as Islamic as it is, until one day my daughter wrote in her diary

Kicked out

It was noon and I fell asleep in hostel, tired out, after completing my attachment report. I have been away for two months out of campus for the assignment and will be back for classes for last two semesters. Monday was three days ahead and the report should be ready for submission.

Sunday, July 17, 2016

Mendadak Pakar

Halal BIhalal (yang sekarang disebut Silatnas) 2016 kali ini memang sedikit unik. Sudah dari enam bulan sebelumnya panitia sudah sibuk membuat acara dalam rangka bikin semarak. Ada lomba filem pendek, lomba tulisan, seminar dan bazaar. Entah kenapa kemudian nama saya jadi muncul jadi dewan juri dan moderator seminar. Kalau yang terakhir sih mungkin sering saya lakoni selaku anggota tim pengembangan di kantor yang mengharuskan kesiapan untuk itu. Lha juri lomba film, kata orang Jungmalang, "kaga ada dari sonohnya"?

Kupatan Ala IKAA (Syukron li Abuya Kiai Nur)

Terdorong komitmen membantu panitia untuk jadi dewan juri di Silatnas 2016 ini, membawa kewajiban moral lebih berat. Datang ke pondok kudu lebih pagi dan terpisah dari istri yang juga kepingin ikutan halal bihalal pada guru-guru.

Di tengah hiruk pikuk acara Silatnas saya berusaha mencari istri untuk mengetahui keadaannya. Maklum kami masih punya anak kecil umur 4 tahun. Ngga kebayang dalam situasi panas seperti itu dia harus direpotkan oleh anak, padahal dia sendiri ingin silaturrahim dengan kawan-kawan sepriode dan tentu, para guru.

Sunday, March 27, 2016

KPR Syariah tidak Syariah?

*Soal KPR Syariah: Berbahaya memfatwakan sesuatu atas dasar ketidaktahuan *

Cecep Maskanul Hakim

Saya mendapat pesan Whatsapp mengenai bermasalahnya KPR syariah menurut menulis dikutip dari pendapat ust Arifin Badri dari majalah pengusaha Muslim no. 24. Menurutnya, KPR Syariah bermasalah secara syariah karena didasarkan atas jual beli dengan klaim musyarakah. Menurut penulis, pada hakikatnya itu adalah pinjaman karena bank tidak boleh melakukan transaksi riil. Karena bank memberikan pinjaman maka tambahannya adalah bunga yang berarti riba.

Monday, March 14, 2016

Bahan Kajian Fatwa Hedging Syariah 2015

Tulisan ini dibuat sebagai pengantar menjelang Sidang Pleno DSN-MUI Desember 2015 tentang Hedging.

KAJIAN BAHAN FATWA HEDGING (TAHAWWUTH)
Kelompok Kerja Perbankan – BPH DSN

Kajian ini disusun untuk memudahkan perumusan fatwa tentang Hedging dalam perbankan syariah dengan memberi gambaran mengenai transaksi yang lazim dilakukan oleh perbankan konvensional.
I.                    PENGERTIAN HEDGING
Hedging adalah melakukan aktifitas untuk tujuan penjagaan nilai investasi/aset. Dalam perbankan hedging dilakukan dengan menukar (swap) pendapatan (sukubunga) dari mengambang (floating) menjadi sukubunga tetap (fixed) – atau sebaliknya. Sedangkan untuk menjaga nilai valuta asing, bank melakukan hedging dengan menjual dan membeli (atau sebaliknya) valuta asing untuk posisi tertentu di masa depan.