Islamic Financial Service Board baru-baru ini menerbitkan guidance note (Panduan) tentang Smoothing Profit alias pemerataan keuntungan. Yang dimaksud pemerataan keuntungan disini adalah mengelola keuntungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan agar keuntungan itu dapat dibandingkan dengan keuntungan di pasar keuangan.
Praktek keuangan/perbankan syariah didasari atas "intermediary function" dimana keuntungan yang diperoleh bank syariah disalurkan langsung kepada nasabah penyimpan. Pada bank syariah yang menggunakan akad bagi hasil (Mudharabah) pada produk simpanan hal ini akan berakibat fluktuasi keuntungan yang diterima nasabah.Terkadang fluktuasi ini mengakibatkan keuntungan yang diberikan bank syariah lebih rendah dari rate pasar, terkadang juga lebih tinggi. Untuk mengantisipasi Di Indonesia sendiri secara tradisi mungkin sudah dilakanakan oleh bank syariah. Untuk itu IFSB merekomendasikan agar dilakukan pengaturan.
Praktek keuangan/perbankan syariah didasari atas "intermediary function" dimana keuntungan yang diperoleh bank syariah disalurkan langsung kepada nasabah penyimpan. Pada bank syariah yang menggunakan akad bagi hasil (Mudharabah) pada produk simpanan hal ini akan berakibat fluktuasi keuntungan yang diterima nasabah.Terkadang fluktuasi ini mengakibatkan keuntungan yang diberikan bank syariah lebih rendah dari rate pasar, terkadang juga lebih tinggi. Untuk mengantisipasi Di Indonesia sendiri secara tradisi mungkin sudah dilakanakan oleh bank syariah. Untuk itu IFSB merekomendasikan agar dilakukan pengaturan.