Pages

Thursday, September 7, 2017

Dilema Bank Islam, komentar terhadap Taufik Adnan Amal

Repost tulisan lama, tahun 2002

DILEMA BANK ISLAM
Cecep Maskanul Hakim

Koran Tempo Jum,at 7 Juni 2002 memuat tulisan Taufik Adnan Amal berjudul seperti di atas. Sebagaimana lazimnya para "jawara" Jaringan Islam Liberal (JIL) sang penulis mengungkapkan dengan nada sinis berbagai hal yang berlabel Islam, termasuk perbankan syariah, memuji sukubunga sebagai instrumen yang aman dan modern, menganggap bagi untung sebagai budaya primitif dan involutif. Lebih jauh ia menuduh perbankan syariah sebagai eksklusif dan pengembangan perbankan syariah sebagai bagian dari agitasi kelompok fundamentalis yang mencoba untuk bersikap asal beda dari Barat.



Karuan saja banyak para bankir yang tertawa membaca tulisan itu, yang menandakan betapa terbatasnya pengetahuan penulisnya tentang perbankan syariah. Bahkan ada yang nyeletuk sebal "Ini contoh intelektual Islam yang nyasar beneran. Udah nggak tahu soal perbankan eh malah nuduh sembarangan. Beginikah tipe intelektual Islam sekarang?"

Memang memprihatinkan. Ketika semua orang berharap Islam dapat menjadi solusi mengatasi krisis ekonomi dan perbankan, justru dari kalangan terdidik Islam pula yang berusaha menafikannya. Terlepas apapun tujuan penulisan itu, akhirnya kita hanya berprasangka baik, bahwa tulisan itu dimaksudkan untuk meminta para praktisi dan pakar perbankan syariah agar membuktikan bahwa asumsi-asumsi yang dikemukakannya tidak berdasar. Tanpa bermaksud menggurui tulisan di bawah ini berusaha menanggapinya.

Perbankan syariah pertama lahir pada tahun 1969 di desa Mit Ghamr, sebuah desa di tepi sungai Nil, atas prakarsa Hamid An-Naggar, seorang sarjana ekonomi lulusan Universitas Kairo, yang tidak pernah punya urusan dengan tetek bengek fundamentalis Islam, seperti yang diduga oleh sebagian kecil masyarakat. Reason de etre pendirian itu, seperti diakui dalam bukunya, "Almuhafizun wal Mu'ashirun" adalah, kebanyakan masyarakat di desanya tidak mau menerima pelayanan local saving bank yang berdasarkan bunga, padahal Annaggar ditugaskan untuk menghimpun dana masyarakat demi kepentingan pembangunan masyarakatnya. Ia lalu menghilangkan bunga dari produk-produk bank ini, dan menggantinya dengan produk tradisi setempat. Bank ini kemudian sukses dalam tempo relatif singkat walaupun akhirnya ditutup oleh pemerintah, yang menuduhnya sebagai kepanjangan gerakan fundamentalisme Islam. Tapi sejarah Mit Ghamr ini kemudian menjadi ilham bagi para ekonom untuk mendirikan Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975.

Pendirian IDB tersebut sedikit banyak mengakhiri perdebatan mengenai boleh tidaknya bunga bank dalam Islam. Perdebatan tentang bunga yang sudah berakar sejak jaman Yunani (Plato dan Aristoteles menentang keras praktek bunga) pernah juga melibatkan pertarungan hebat antara para pejabat kekaisaran Romawi dan para uskup Gereja yang berakhir dengan sikap akomodasi para uskup yang tidak tahan dengan intimidasi para pejabat itu. Penggantian praktek bagi hasil dengan praktek bunga di belahan Eropa pada abad 15 tentu juga bukan tanpa alasan. Selain rasa benci terhadap gereja, seiring dengan terjadinya revolusi industri, para pemilik modal tidak ingin para pekerja menikmati sebagian besar keuntungan akibat trend naik (booming) ekonomi, jika praktek bagi hasil dilaksanakan. Dengan kata lain, pada saat itu terlihat sekali bahwa bunga adalah alat efektif para pemilik modal untuk menindas para pekerja, dengan cara meminta kepastian pengembalian modal pokok dan keuntungan yang ditetapkan dimuka.

Fakta sejarah memang menunjukkan bahwa praktek bagi hasil sudah ada sebelum Islam. Bahkan bisa jadi praktek itu sudah ada sejak masa primitif. Tapi sebuah sistem ekonomi tidak membahas soal primitif atau moderen. Domain ilmu ekonomi adalah sejauh mana sebuah sistem memiliki nilai keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat, sebagaimana juga dianjurkan oleh Islam. Jika ternyata sistem yang dianggap primitif itu baik, mengapa harus diganti dengan yang tidak jelas juntrungannya? Contohnya tidak usah jauh-jauh. Sistem kredit yang kini dipaksakan pada pertanian jauh lebih menyengsarakan petani ketimbang sistem bagi hasil yang telah mentradisi selama ini dengan nama maro, martelu, mawah dan sebagainya. Contoh yang lebih besar adalah bunga pinjaman luar negeri yang terus membengkak dan menjerat Indonesia ke dalam debt trap (gali lobang tutup lobang), atau bunga obligasi yang harus dibayar pemerintah (yang nota bene diambil dari APBN) kepada bank-bank rekap sebesar lebih dari Rp. 50 milyar setiap bulan. Nampaknya sistem bunga yang mudharat ini membuat Bank of Japan bulan lalu mengeluarkan kebijakan bunga 0% untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan persaudaraan masyarakat.

Perbankan Syariah di Indonesia mulai berdiri pada tahun 1992, yang diantara motifnya adalah membangun ekonomi ummat Islam yang sekian lama terpinggirkan. Nampaknya fenomena domestik ini yang membuat orang salah menduga bahwa bank Islam itu hanya untuk orang Islam dan bank Islam itu bank sosial. Padahal bank Islam itu umumnya bank komersial, melayani siapa saja dan bisa dilaksanakan oleh siapa saja, apakah dia muslim atau tidak. Bank Islam Malaysia Berhad, misalnya memiliki nasabah keturunan India (Hindu) dan Cina (Budha dan Kong Hu Cu) yang lebih banyak dari ketimbang nasabah muslim. Di Inggris, layanan perbankan syariah terbesar dilakukan oleh HSBC, bank milik grup Midland, Inggris dan bukannya bank milik Timur Tengah. Lebih ekstrim lagi, sebuah bank Islam di Luxemburg hanya Dewan Pengawas Syariah nya saja muslim, selebihnya, dari direksi sampai pesuruhnya adalah penganut kristen liberal. Saya pribadi melihat, perbankan Islam merupakan contoh kongkrit universalitas Islam sebagai pengejawantahan konsep rahmatan lil alamin. Barangkali karena kekurangtahuan akan operating systemnya, sebagian masyarakat menganggapnya sebagai bank eksklusif.

Karena kekurangtahuan akan system itu pula seringkali masyarakat (bahkan ulama) menebak-nebak bagaimana sebenarnya praktek bank Islam itu. Bisa jadi kemudian paradigma bank konvensional dicoba diterapkan di bank Islam yang tentunya sama sekali tidak tepat. Tidak heran kemudian orang bingung bagaimana menerapkan pinjaman tanpa bunga kepada nasabah komersial dan menerapkan konsep bagi untung pada pinjaman. Karena ketidaktahuan inilah, apalagi dibarengi gengsi yang tinggi sehingga ogah bertanya, masyarakat lalu menganggap bank Islam berpretensi untuk menciptakan sebuah masyarakat "malaikat," istilah yang dulu pernah diberikan sebagai ejekan kepada konsep ekonomi Islam. Bank Islam tentu tidak akan pernah memiliki pretensi semacam itu. Sebagai sebuah bank, kelaziman dunia perbankan juga berlaku pada bank Islam dalam melihat nasabah, misalnya saja penilaian 5C (capital, capability, character, collateral dan condition), yang kombinasinya diterapkan menurut kebijakan bank, apakah untuk tujuan investment, commersial atau development.

Sistem perbankan Islam memang masih muda, baru 10 tahun di Indonesia dan 25 tahun di dunia internasional. Tentu tidak dapat dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional yang sudah lebih dari dua ratus tahun. Perbankan konvensional sendiri memasuki puncaknya pada tahun 1980 an ketika teknologi mulai merambah sebagai suatu tambahan produk. Anehnya saat ini trend dunia malah menuju ke perbankan Islam. Citibank Corp, misalnya pada tahun 1999 sudah mengajukan izin kepada Federal Reserve untuk mendirikan "perbankan babas bunga" di Amerika. Padahal mereka sendiri sudah punya "Citi Islamic Investment Bank" di Bahrain. International Monetary Fund (IMF) pada bulan April 2002 mengesahkan pendirian International Financial Service Board yang bertugas membuat standarisasi pengaturan perbankan Islam. Di dunia akademis, telah berkembang pembahasan tentang Islamic Finance dengan melibatkan para pakar yang tidak hanya terdiri dari para ekonom muslim, tapi juga non muslim, seperti Rodney Wilson (Ketua Christian Economist Association), Frank Vogel, dan Samuel Hayes. Perguruan Tinggi yang mengembangkan kajian ini juga universitas yang nota bene "tidak Islam", seperti Harvard, Loughborough, Oxford dan Durham.

Di Indonesia sendiri, berdasarkan penelitian Bank Indonesia yang bekerjasama dengan tiga universitas (IPB, UNDIP dan Unibraw) pada tahun 2000 menunjukkan bahwa 45% responden di Jawa masih menganggap bahwa bunga bank tidak sejalan dengan agama. Sebelumnya pada tahun 1992 hasil survey Infobank menunjukkan bahwa motif terbesar nasabah untuk menyimpan di bank bukanlah untuk mendapatkan bunga(25%), tapi keamanan (40%). Hal ini sekali lagi menunjukkan bahwa motif berjaga-jaga (precutionary motive) lebih mendominasi nasabah untuk menyimpan uangnya di bank ketimbang mencari keuntungan (speculative motive). Sama dengan John Maynard Keynes yang membantah teori ekonomi klasik bahwa tabungan bukanlah fungsi dari bunga, tapi dari pendapatan.

Masalahnya, sekarang ini tidak ada lagi save heaven, baik bagi deposan maupun investor di Indonesia. Masihkah nasabah merasa aman dengan tabungan yang berbunga setelah diketahui bahwa banyak bank-bank konvensional di Indonesia mengalami negative spread yang akut? Untung saja pemerintah mengembangkan perbankan syariah sebagai alternatif, sehingga masyarakat memiliki pilihan selain bank konvensional. Ini bukan menunjukkan ambivalensi seperti yang dituduhkan sebagian orang, tapi sebagai bentuk demokratisasi ekonomi yang mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat, termasuk yang tidak ingin menggunakan perbankan berbasis bunga.

Nampaknya orang kurang mengerti, sehingga sering mengatakan bahwa sistem bagi hasil seperti yang dianut perbankan Islam cenderung tidak pasti, sehingga sulit dijadikan parameter untuk melakukan prediksi usaha kedepan. Padahal jika bagi hasil didapatkan dari transaksi fixed income, seperti jual beli dan sewa-menyewa, maka hasilnyapun bisa diprediksi. Dengan kata lain bahwa semua itu soal bagaimana melakukan pengelolaan dana yang efektif dan efisien, dengan melibatkan unsur keadilan dan moral. Maka sulit dipahami darimana orang bisa menuduh bahwa mengembangkan perbankan syariah merupakan bagian dari agitasi para fundamentalis, padahal hal itu semata-mata urusan pengaturan sistem yang lebih baik? Kalaupun ada hubungannya dengan Islam, itu karena Islam memiliki nilai-nilai yang diperlukan untuk sebuah sistem keuangan.

Walhasil, yang paling baik adalah mengikuti nasehat bijak dari Alquran, bertanyalah kepada ahli ilmu, kalau memang tidak menguasai masalahnya. Sebab kalau tidak, bisa jadi bahan tertawaan orang lain.

Wallahu A'lam

No comments: