Islamic Financial Service Board baru-baru ini menerbitkan guidance note (Panduan) tentang Smoothing Profit alias pemerataan keuntungan. Yang dimaksud pemerataan keuntungan disini adalah mengelola keuntungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan agar keuntungan itu dapat dibandingkan dengan keuntungan di pasar keuangan.
Praktek keuangan/perbankan syariah didasari atas "intermediary function" dimana keuntungan yang diperoleh bank syariah disalurkan langsung kepada nasabah penyimpan. Pada bank syariah yang menggunakan akad bagi hasil (Mudharabah) pada produk simpanan hal ini akan berakibat fluktuasi keuntungan yang diterima nasabah.Terkadang fluktuasi ini mengakibatkan keuntungan yang diberikan bank syariah lebih rendah dari rate pasar, terkadang juga lebih tinggi. Untuk mengantisipasi Di Indonesia sendiri secara tradisi mungkin sudah dilakanakan oleh bank syariah. Untuk itu IFSB merekomendasikan agar dilakukan pengaturan.
Secara historis, standar ini sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (Organiasasi Akunting dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam) yang berpusat di Bahrain.Lembaga yang mengeluarkan standar akuntansi dan tata kelola untuk bank Islam itu telah menerbitkan semacam edaran (karena standar praktik keuangan waktu itu belum dimasukkan ke dalam tata kelola) yang memberikan semacam pengaturan bagi pencadangan (reserve) yang harus /dapat dilakukan lembaga keuangan Islam/syariah.
Latar Belakang
Menurut IFSB pada umumnya bank menerapkan deposito berdasarkan akad Mudharabah, yang merupakan akad kerjasama antara pemilik modal (Sahibul Mal) dengan pengelola dana (Mudharib). Dengan akad ini Sahibul mal (deposan/penyimpan dana) terbuka terhadap risiko kehilangan modalnya dan Mudharib (bank) berisiko kehilangan waktu dan usaha. Kontrak tersebut karenanya melibatkan bagi untung untuk keduanya dan risiko kerugian bagi penyedia modal. Menurut kontrak Mudharabah, pemegang deposito bertindak selaku Sahibul Mal pada kegiatan keuangan yang dilakukan oleh LKS selaku Mudharib dan bersedia membagi keuntungan yang diperoleh dari investasi dan pembiayaan, berdasarkan nisbah yang disepakati dimuka.
Akan tetapi LKS menghadapi berbagai keterbatasan dalam mengelola dana yang disediakan oleh pemegang rekening investasi (deposito mudharabah), diantaranya :
Praktek keuangan/perbankan syariah didasari atas "intermediary function" dimana keuntungan yang diperoleh bank syariah disalurkan langsung kepada nasabah penyimpan. Pada bank syariah yang menggunakan akad bagi hasil (Mudharabah) pada produk simpanan hal ini akan berakibat fluktuasi keuntungan yang diterima nasabah.Terkadang fluktuasi ini mengakibatkan keuntungan yang diberikan bank syariah lebih rendah dari rate pasar, terkadang juga lebih tinggi. Untuk mengantisipasi Di Indonesia sendiri secara tradisi mungkin sudah dilakanakan oleh bank syariah. Untuk itu IFSB merekomendasikan agar dilakukan pengaturan.
Secara historis, standar ini sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (Organiasasi Akunting dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam) yang berpusat di Bahrain.Lembaga yang mengeluarkan standar akuntansi dan tata kelola untuk bank Islam itu telah menerbitkan semacam edaran (karena standar praktik keuangan waktu itu belum dimasukkan ke dalam tata kelola) yang memberikan semacam pengaturan bagi pencadangan (reserve) yang harus /dapat dilakukan lembaga keuangan Islam/syariah.
Latar Belakang
Menurut IFSB pada umumnya bank menerapkan deposito berdasarkan akad Mudharabah, yang merupakan akad kerjasama antara pemilik modal (Sahibul Mal) dengan pengelola dana (Mudharib). Dengan akad ini Sahibul mal (deposan/penyimpan dana) terbuka terhadap risiko kehilangan modalnya dan Mudharib (bank) berisiko kehilangan waktu dan usaha. Kontrak tersebut karenanya melibatkan bagi untung untuk keduanya dan risiko kerugian bagi penyedia modal. Menurut kontrak Mudharabah, pemegang deposito bertindak selaku Sahibul Mal pada kegiatan keuangan yang dilakukan oleh LKS selaku Mudharib dan bersedia membagi keuntungan yang diperoleh dari investasi dan pembiayaan, berdasarkan nisbah yang disepakati dimuka.
Akan tetapi LKS menghadapi berbagai keterbatasan dalam mengelola dana yang disediakan oleh pemegang rekening investasi (deposito mudharabah), diantaranya :
- Di berbagai Negara, pasar uang dan interbank untuk instrument keuangan Islam belum banyak berkembang. Dalam berbagai pengaturan, keterbatasan ini berbentuk sedikitnya (atau malah tidak ada) instrumen untuk mengelola likuiditas, absennya pasar uang dan ketiadaan lender of the last resort.
- Ketiadaan jaringan keselamatan dalam bentuk skema asuransi simpanan yang sesuai syariah untuk rekening investasi (deposito mudharabah). Meskipun penerbitan sukuk mulai banyak di berbagai tempat, tapi pengembangan pasar modal sekunder untuk penerbitan ini tetap lambat.
- Kurang cukupnya pemanfaatan teknik sekuritisasi dan ketiadaan instrument alternative untuk manajemen risiko yang didasarkan pada instrument hedging (tahawwuth) sebagai alasan utama keterbelakangannya pasar modal dan pasar uang dalam industry keuangan syariah
- Berdasarkan akad Mudharabah, penabung selaku Sahibul Mal menanggung risiko yang terkait dengan pembiayaan yang dibiayai oleh dana dari mereka
Ketiadaan atau keterbatasan instrument atau mekanisme pasar dalam berbagai jurisdiksi (wilayah) berakibat kepada manajemen likuiditas LKS (misalhnya dalam memelihara sejumlah kas atau asset lain yang tingkat keuntungannya sedikit atau malah nol) dan karenanya berdampak kepada tingkat keuntungan LKS. Dalam beberapa hal, ini akan mengakibatkan keuntungan yang diperoleh nasabah penyimpan tidak kompetitif dibanding yang diperoleh dari para kompetitornya, baik LKS lainnya maupun LK konvensional, yang tentunya juga diharapkan oleh nasabah. Ini mengarah kepada resiko tingkat keuntungan yang merupakan problem tertentu terhadap nasabah rekening bagi hasil yang dapat saja menarik dana mereka secara tiba-tiba karena kehilangan bagian keuntungannya. Dalam senario seperti itu risiko tingkat keuntungan membuka LKS kepada risiko penarikan dana yaitu risiko bahwa nasabah rekening bagi hasil mereka menarik dananya tiba-tiba dan menempatkannya di LK yang lain (syariah atau konvensional) yang menawarkan tingkat keuntungan yang lebih baik. Apabila tidak dimitigasi penarikan nasabah pemegang rekening bagi hasil ini akan mencapai proporsi sistemik tertentu dan menjadi penyebab adanya perhatian khusus dari otoritas pengawas.
Resiko Pergantian Usaha (Displaced Commercial Risk) yang muncul dari pengelolaan asset yang dikelola atas nama Pemilik rekening investasi (Deposito Mudharabah) yang secara efektif ditransfer kepada modal LKS karena LKS mengikuti praktek melepaskan sebagian atau semua keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut, dan mentransfer keuntungan pemegang saham LKS kepada pemilik deposito mudharabah sebagai hibah.
Tambahan dari efek profitabilitas diatas adalah risiko tingkat keuntungan. Risiko ini merupakan risiko yang dihadapi oleh bank/LKS dalam bentuk tingkat keuntungan yang lebih rendah dari yang diharapkan ada pada deposito Mudharabah. Contohnya adalah tingkat keuntungan yang diperoleh bank untuk pembiayaan Murabahah, Ijarah atau Ijarah Muntahia Bittamlik adalah tingkat keuntungan yang tetap yang bisa jadi lebih rendah dari keuntungan yang ada di pasar. Bank/LKS diminta untuk memenuhi permintaan pasar akan tingkat keuntungan yang sama.
Jenis Smoothing
- Internal Reserve
- Profit Equalization Reserve
Mereka tidak mempertimbangkan masalah kesyariahan karena menganggap Dewan Syariah telah menyetujui hal itu. AAOIFI memungkinkan dengan adanya standar syariah no. musyarakah
Dalil yang membolehkan
-
Kendala
Jika memang bank menggunakan model mudharabah untuk tabungan dan deposito, sebenarnya merupakan risiko kalau bagi hasil yang dibagikan menurun. Sifat yang ada dalam Mudharabah memang mengharuskan seperti itu. Kalau dimeratakan dan disamakan dengan pasar, maka akadnya sudah bukan mudharabah lagi namanya.
Selain itu jika - Mirip dengan konvensional
- Kalau sudah pake Murabahah Commodity, mau apa lagi?
- Kalau sudah pakai Wakalah baik interbank maupun retail banking, untuk apa lagi PER?
Tantangan
- Penjaminan Simpanan sudah cukup untuk menjadikan nasabah penyimpan tidak perlu khawatir akan adanya
Pro dan Kontra
Ketika dibahas di Indonesia, rencana pemerataan pendapatan (smoothing) ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Jika dibolehkan, kalangan yang pro memberikan alasan
i. Bank dapat mengatur pendapatan sesuai dengan pasar
ii. Bank dapat menghindari resiko penggantian usaha atau displaced commercial risk.
Sedangkan yang tidak setuju pun mengajukan alasan
i. Masyarakat di Indonesia akan cenderung menganggap praktek perbankan syariah sama dengan praktek perbankan konvensional karena tidak terdapat perbedaan yang berarti dalam kondisi ekonomi yang berbeda.Padahal seperti yang dicatat, masyarakat di tanah air ini termasuk yang kritis bahkan over-criticism setiap yang berbau Islam. Dalam bahasa perbakan hal ini dapat diterjemahkan ke dalam risiko reputasi yang sampai hari ini belum bisa ditebak indikatornya, dan akibatnya bisa maksimum
ii. Masyarakat tidak dapat menilai apakah kondisi bank tersebut dalam kondisi normal atau sebaliknya selama pencadangan masih tersedia dan dapat dibayarkan kepada nasabah
Jika praktek ini tidak dibolehkan, maka
a. Sudah ada bank yang melaksanakan. Apakah harus dihentikan? Apabila tidak dibolehkan maka bank akan mengubah sistem dan menempatkan bank pada posisi yang terbuka pada risiko fluktuasi tingkat keuntungan.
b. adalah kewajiban bagi regulator seperti Bank Indonesia dan DSN untuk mengatur praktek yang sudah berjalan.
bersambung...
Resiko Pergantian Usaha (Displaced Commercial Risk) yang muncul dari pengelolaan asset yang dikelola atas nama Pemilik rekening investasi (Deposito Mudharabah) yang secara efektif ditransfer kepada modal LKS karena LKS mengikuti praktek melepaskan sebagian atau semua keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut, dan mentransfer keuntungan pemegang saham LKS kepada pemilik deposito mudharabah sebagai hibah.
Tambahan dari efek profitabilitas diatas adalah risiko tingkat keuntungan. Risiko ini merupakan risiko yang dihadapi oleh bank/LKS dalam bentuk tingkat keuntungan yang lebih rendah dari yang diharapkan ada pada deposito Mudharabah. Contohnya adalah tingkat keuntungan yang diperoleh bank untuk pembiayaan Murabahah, Ijarah atau Ijarah Muntahia Bittamlik adalah tingkat keuntungan yang tetap yang bisa jadi lebih rendah dari keuntungan yang ada di pasar. Bank/LKS diminta untuk memenuhi permintaan pasar akan tingkat keuntungan yang sama.
Jenis Smoothing
- Internal Reserve
- Profit Equalization Reserve
Mereka tidak mempertimbangkan masalah kesyariahan karena menganggap Dewan Syariah telah menyetujui hal itu. AAOIFI memungkinkan dengan adanya standar syariah no. musyarakah
Dalil yang membolehkan
-
Kendala
Jika memang bank menggunakan model mudharabah untuk tabungan dan deposito, sebenarnya merupakan risiko kalau bagi hasil yang dibagikan menurun. Sifat yang ada dalam Mudharabah memang mengharuskan seperti itu. Kalau dimeratakan dan disamakan dengan pasar, maka akadnya sudah bukan mudharabah lagi namanya.
Selain itu jika - Mirip dengan konvensional
- Kalau sudah pake Murabahah Commodity, mau apa lagi?
- Kalau sudah pakai Wakalah baik interbank maupun retail banking, untuk apa lagi PER?
Tantangan
- Penjaminan Simpanan sudah cukup untuk menjadikan nasabah penyimpan tidak perlu khawatir akan adanya
Pro dan Kontra
Ketika dibahas di Indonesia, rencana pemerataan pendapatan (smoothing) ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Jika dibolehkan, kalangan yang pro memberikan alasan
i. Bank dapat mengatur pendapatan sesuai dengan pasar
ii. Bank dapat menghindari resiko penggantian usaha atau displaced commercial risk.
Sedangkan yang tidak setuju pun mengajukan alasan
i. Masyarakat di Indonesia akan cenderung menganggap praktek perbankan syariah sama dengan praktek perbankan konvensional karena tidak terdapat perbedaan yang berarti dalam kondisi ekonomi yang berbeda.Padahal seperti yang dicatat, masyarakat di tanah air ini termasuk yang kritis bahkan over-criticism setiap yang berbau Islam. Dalam bahasa perbakan hal ini dapat diterjemahkan ke dalam risiko reputasi yang sampai hari ini belum bisa ditebak indikatornya, dan akibatnya bisa maksimum
ii. Masyarakat tidak dapat menilai apakah kondisi bank tersebut dalam kondisi normal atau sebaliknya selama pencadangan masih tersedia dan dapat dibayarkan kepada nasabah
Jika praktek ini tidak dibolehkan, maka
a. Sudah ada bank yang melaksanakan. Apakah harus dihentikan? Apabila tidak dibolehkan maka bank akan mengubah sistem dan menempatkan bank pada posisi yang terbuka pada risiko fluktuasi tingkat keuntungan.
b. adalah kewajiban bagi regulator seperti Bank Indonesia dan DSN untuk mengatur praktek yang sudah berjalan.
bersambung...
2 comments:
Menyimak.. Oh ini toh.. Mau tahu sambungannya lagi Syekh..
mana sambungannya Pak?
Post a Comment