Pages

Showing posts with label Ekonomi Islam. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi Islam. Show all posts

Tuesday, September 6, 2022

Tengku Dr. Muslim Ibrahim, 20 tahun lalu.


23 Agustus 2002

Saya melakukan presentasi  produk perbankan syariah di aula kantor MUI Aceh. Kehadiran saya mewakili Bank Indonesia untuk menyampaikan kebijakan pengembangan perbankan syariah Bank Indonesia di Lokakarya Alim Ulama se provinsi Aceh. Pelaksananya adalah MUI (sekarang MPU) Aceh, yang ketuanya waktu itu Dr. Tengku Muslim Ibrahim. Yang datang adalah perwakilan MUI kabupaten di provinsi Aceh.

Tuesday, December 18, 2018

Masalah Fiqih dalam Uang Elektronik

Tulisan ini imerupakan bagian dari kajian yang dihakciptakan oleh pemiliknya, terhadap Uang Elektronik. Oleh karena itu dimohon untuk tidak dikutip sebagian maupun seluruh isinya tanpa izin

Dalam perspektif syariah uang memiliki dua 2 (dua) fungsi, yaitu sebagai (i) alat tukar (medium of exchange), dan (ii) satuan hitung (unit of account).Pertama sebagai alat tukar, uang harus beredar di tengah masyarakat dan tidak boleh ditumpuk sehingga terjadi kekurangan dalam suplainya. Keistimewaan alat tukar adalah tidak boleh diperjual belikan sesama jenis dengan nilai yang berbeda. Kedua sebagai satuan hitung, fungsi uang sangat penting terutama dalam menghitung kewajiban zakat. Oleh karena itu, nilai uang harus stabil dan mencerminkan nilai sektor riil.

Sunday, March 27, 2016

KPR Syariah tidak Syariah?

*Soal KPR Syariah: Berbahaya memfatwakan sesuatu atas dasar ketidaktahuan *

Cecep Maskanul Hakim

Saya mendapat pesan Whatsapp mengenai bermasalahnya KPR syariah menurut menulis dikutip dari pendapat ust Arifin Badri dari majalah pengusaha Muslim no. 24. Menurutnya, KPR Syariah bermasalah secara syariah karena didasarkan atas jual beli dengan klaim musyarakah. Menurut penulis, pada hakikatnya itu adalah pinjaman karena bank tidak boleh melakukan transaksi riil. Karena bank memberikan pinjaman maka tambahannya adalah bunga yang berarti riba.

Wednesday, November 13, 2013

Profit Equalization Reserve: Mestikah?

Islamic Financial Service Board baru-baru ini menerbitkan guidance note (Panduan) tentang Smoothing Profit alias pemerataan keuntungan. Yang dimaksud pemerataan keuntungan disini adalah mengelola keuntungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan agar keuntungan itu dapat dibandingkan dengan keuntungan di pasar keuangan.

Praktek keuangan/perbankan syariah didasari atas "intermediary function" dimana keuntungan yang diperoleh bank syariah disalurkan langsung kepada nasabah penyimpan. Pada bank syariah yang menggunakan akad bagi hasil (Mudharabah) pada produk simpanan hal ini akan berakibat fluktuasi keuntungan yang diterima nasabah.Terkadang fluktuasi ini mengakibatkan keuntungan yang diberikan bank syariah lebih rendah dari rate pasar, terkadang juga lebih tinggi. Untuk mengantisipasi Di Indonesia sendiri secara tradisi mungkin sudah dilakanakan oleh bank syariah. Untuk itu IFSB merekomendasikan agar dilakukan pengaturan.

Pertanyaan Menarik dari Kota Mendoan

Kota Mendoan, nama lain dari Purwokerto. Sering disebut sebagai nama kabupaten, padahal dia adalah ibukotanya. Nama kabupatennya adalah Banyumas. Karesidenannya merupakan singkatan, dan agak nyentrik namanya, Barlingmascakeb; kependekan dari Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen. 

Monday, August 12, 2013

Ramadhan dan Inflasi

Buka puasa bersama di kantor pada bulan Ramadhan tahun ini dilakukan pada suasana yang kurang enak. Pertama karena waktunya mepet, hanya 2 hari menjelang libur bersama seluruh kantor. Libur ini bakalan panjang karena dimulai tanggal 3-11 Agustus 2013 berkaitan dengan Hari Raya Iedul Fitri 1435 H. Faktor kedua adalah merangkaknya tingkat inflasi pada akhir paruh pertama tahun berjalan. 

Sunday, July 29, 2012

Ayo Berzakat

Dmuat di buletin Jumat Mimbar Attaqwa
27 Juli 2012 (7 Ramadhan 1433 H)

Dari kelima hukum Islam, tidak ada yang paling banyak diperdebatkan kecuali Zakat. Hal ini disebabkan banyaknya perbedaan dalam menetapkan tingkat perhitungan yang harus disisihkan sebagai pembayaran. Tapi semua orang sepakat bahwa zakat hukumnya wajib dilaksanakan. Jika shalat haji dan puasa adalah ibadah tubuh, maka zakat adalah ibadah harta atau kepemilikan. Tidak ada artinya seorang muslim jika tidak membayar zakat, apabila dia sudah dianggap mampu membayarnya. Masalahnya, apa sebenarnya definisi harta yang wajib zakat? Apakah ia termasuk pendapatan yang diterima tiap bulan seperti karyawan? Juga pendapatan tak terduga seperti hadiah, waris dan lain-lain? Lalu apa definisi “mampu”sebenarnya?

Thursday, May 24, 2012

To Dubai With IILM

Ini kedua kalinya saya ke Dubai (6 April 2012) setelah sebelumnya (14 Nopember 2011) kesana dengan urusan yang sama, yaitu menghadiri rapat Sharia Committee IILM (International Islamic Liquidity Management). Ke Dubai artinya memang masuk ke kota/negara Uni Emirat Arab itu. Kalau cuma mampir alias stop-over di airport, dari mana-mana sih udah sering banget. Bahkan cenderung bosan, karena seringnya mampir disana. Ada sukanya juga transit di kota dagang Uni Emirat Arab ini. Banyak barang murah dan duty-free semua. Jeleknya adalah kelamaan berkeliaran disini bisa bikin tidak efisien, karena akan menyebabkan penumpang berbelanja untuk keperluan yang tidak penting. Tapi meskipun begitu, tak terpikir untuk sengaja datang ke kota ini. Selain susah proses visanya, lagian apa yang mau dilihat?

Monday, August 15, 2011

Resensi Buku BMEI di Republika


Minggu, 14 Agustus 2011 pukul 09:39:00
Pustaka
(Edisi cetak hal A9)

Kehebatan Ekonomi Syariah

Krisis ekonomi 1998 memberi hikmah bagi ekonomi dan keuangan syariah. Ekonomi konvensional terbukti tidak mampu menyelesaikan krisis, bahkan menjadi penyebab krisis itu sendiri. Hikmahnya, semakin banyak orang Indonesia menyadari dan memilih beralih ke bank syariah. Dunia pun menjadikan sistem syariah sebagai pilihan yang tepat untuk memberikan keadilan kepada dunia.

Thursday, April 7, 2011

Koperasi Syariah: Kecil Karena Paradigmanya

Kebanyakan kita kalau disebutkan tentang "koperasi" pasti akan terasosiasi dengan bisnis skala mikro dan kecil. Karena itu banyak yang mengubah kepanjangan UKM dari "Usaha Kecil dan Menengah" menjadi Usaha Kecil dan Mikro. Paradigma orang tentang koperasi masih berkutat sekitar urusan bisnis yang kecil, ditangani lembaga yang kecil, dan seringkali bikin repot pemerintah karena selalu minta subsidi dan bantuan lainnya.

Thursday, March 25, 2010

Pemikiran Ekonomi Ibn Abidin

Cecep Maskanul Hakim


I. Sekilas Ibnu Abidin

Muhammad Amin bin Umar bin Abdul Aziz Ad-Dimsyaqi al Hanafi atau dikenal dengan nama Ibnu Abidin, lahir di Damaskus rahun 1194 H dan wafat tahun 1252 H. Ibnu Abidin tumbuh dibawah pemeliharaan ayahnya yang pedagang, yang memanfaatkan perdagangannya untuk mencari ilmu pengetahuan.

Ibnu Abidin mulai mengarang buku pada umur 17 tahun. Karangannya mencapai 40 kitab. Ia menjadi rujukan fatwa di Damaskus. Suatu hari seorang yang dengki mengadukan kepada Sultan Abdul Hamid bahwa salah satu pembahasan dalam kitabnya “Hasyiyah” membahayakan kekuasaan Sultan yang mengakibatkan buku itu dikumpulkan dan dimusnahkan. Tetapi para ulama membantah kabar tersebut sehingga kitab-kitab itu dikembalikan dan disebarluaskan.

Ibnu Abidin hafal Quran sewaktu masih kecil. Ketertarikannya kepada ilmu dimulai ketika ia suatu hari membaca Quran di tempat ayahnya berdagang. Tiba-tiba lewat seseorang yang kebetulan mendengar bacaannya. Orang itu memarahinya sambil menyalahkan bacaannya, dan berkata: ”Kamu tidak boleh membaca Quran seperti ini, karena pertama tempat ini adalah tempat berdagang. Orang-orang itu jadi tidak mendengar bacaanmu karena kesibukannya. Mereka jadi berdosa karenamu. Kedua, kamu juga berdosa karena bacaanmu salah.” Ibnu Abidin bangkit dan bertanya pada orang itu dimana orang yang ahli pada zaman itu. Orang itu lalu menunjukkannya kepada Syaikh Said al Hamawi. Ibnu Abdin lalu pergi kepadanya yang kemudian mengajarkannya hukum-hukum bacaan dan Tajwid. Saat itu ia belum lagi baligh, tapi ia sudah mulai menghafal kitab-kitab qiraat dan Tajwid seperti AsSyatibiyah dan alJuzriyyah. Ia kemudian mendalami Nahwu dan Sharaf serta fiqih mazhab Syafii. Ia lalu menghadiri majlis Syaikh Muhammad Syakir as Saa’i Al ‘Amar. Ibnu Abidin belajar darinya ilmu Ma’qul dan Manqul seperti Hadist dan Tafsir.

Ia lalu pindah ke Mazhab Abu Hanifah ketika ia belajar dari gurunya Assaa’iy, membaca kitab-kitab fiqih dan usul fiqih sampai mahir dalam ilmu itu. Ia kemudian menjadi pemikir pada zamannya. Ia juga belajar dari gurunya Syaikh AlAmir AlMasry dan menghadiahkannya ijazah pemikir Syam, Syaikh Muhammad alKazbiry. Ia juga belajar dari ulama-ulama terkenal seperti Abdul Ghany al Maydany, Syaikh Hasan alBaythary dan Ahmad Affandi al-Islambuly dll.