Pages

Showing posts with label Fiqih Muamalah. Show all posts
Showing posts with label Fiqih Muamalah. Show all posts

Tuesday, December 18, 2018

Masalah Fiqih dalam Uang Elektronik

Tulisan ini imerupakan bagian dari kajian yang dihakciptakan oleh pemiliknya, terhadap Uang Elektronik. Oleh karena itu dimohon untuk tidak dikutip sebagian maupun seluruh isinya tanpa izin

Dalam perspektif syariah uang memiliki dua 2 (dua) fungsi, yaitu sebagai (i) alat tukar (medium of exchange), dan (ii) satuan hitung (unit of account).Pertama sebagai alat tukar, uang harus beredar di tengah masyarakat dan tidak boleh ditumpuk sehingga terjadi kekurangan dalam suplainya. Keistimewaan alat tukar adalah tidak boleh diperjual belikan sesama jenis dengan nilai yang berbeda. Kedua sebagai satuan hitung, fungsi uang sangat penting terutama dalam menghitung kewajiban zakat. Oleh karena itu, nilai uang harus stabil dan mencerminkan nilai sektor riil.

Sunday, March 27, 2016

KPR Syariah tidak Syariah?

*Soal KPR Syariah: Berbahaya memfatwakan sesuatu atas dasar ketidaktahuan *

Cecep Maskanul Hakim

Saya mendapat pesan Whatsapp mengenai bermasalahnya KPR syariah menurut menulis dikutip dari pendapat ust Arifin Badri dari majalah pengusaha Muslim no. 24. Menurutnya, KPR Syariah bermasalah secara syariah karena didasarkan atas jual beli dengan klaim musyarakah. Menurut penulis, pada hakikatnya itu adalah pinjaman karena bank tidak boleh melakukan transaksi riil. Karena bank memberikan pinjaman maka tambahannya adalah bunga yang berarti riba.

Monday, March 14, 2016

Bahan Kajian Fatwa Hedging Syariah 2015

Tulisan ini dibuat sebagai pengantar menjelang Sidang Pleno DSN-MUI Desember 2015 tentang Hedging.

KAJIAN BAHAN FATWA HEDGING (TAHAWWUTH)
Kelompok Kerja Perbankan – BPH DSN

Kajian ini disusun untuk memudahkan perumusan fatwa tentang Hedging dalam perbankan syariah dengan memberi gambaran mengenai transaksi yang lazim dilakukan oleh perbankan konvensional.
I.                    PENGERTIAN HEDGING
Hedging adalah melakukan aktifitas untuk tujuan penjagaan nilai investasi/aset. Dalam perbankan hedging dilakukan dengan menukar (swap) pendapatan (sukubunga) dari mengambang (floating) menjadi sukubunga tetap (fixed) – atau sebaliknya. Sedangkan untuk menjaga nilai valuta asing, bank melakukan hedging dengan menjual dan membeli (atau sebaliknya) valuta asing untuk posisi tertentu di masa depan.

Wednesday, November 13, 2013

Profit Equalization Reserve: Mestikah?

Islamic Financial Service Board baru-baru ini menerbitkan guidance note (Panduan) tentang Smoothing Profit alias pemerataan keuntungan. Yang dimaksud pemerataan keuntungan disini adalah mengelola keuntungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan agar keuntungan itu dapat dibandingkan dengan keuntungan di pasar keuangan.

Praktek keuangan/perbankan syariah didasari atas "intermediary function" dimana keuntungan yang diperoleh bank syariah disalurkan langsung kepada nasabah penyimpan. Pada bank syariah yang menggunakan akad bagi hasil (Mudharabah) pada produk simpanan hal ini akan berakibat fluktuasi keuntungan yang diterima nasabah.Terkadang fluktuasi ini mengakibatkan keuntungan yang diberikan bank syariah lebih rendah dari rate pasar, terkadang juga lebih tinggi. Untuk mengantisipasi Di Indonesia sendiri secara tradisi mungkin sudah dilakanakan oleh bank syariah. Untuk itu IFSB merekomendasikan agar dilakukan pengaturan.

Monday, March 15, 2010

Pembiayaan Emas, Mencari celah Diantara Bebatuan

Sebuah bank mengajukan permohonan produk unik kepada DPSnya: pembiayaan nasabah untuk membeli emas dengan pembayaran secara angsuran. Jawaban selintas dari DPSnya: Tidak Boleh. Karena Jumhur ulama tidak membolehkan pembelian emas secara hutang berdasarkan hadits Nabi: "Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak...... secara tunai, jumlahnya sama." Titik.

Benarkah sesederhana itu? Jika memang ya, maka tidak ada kemungkinan bagi bank syariah untuk memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk membeli emas melalui skema Murabahah. Masalahnya ada banyak persoalan disini, sehingga jawaban selintas seperti itu bisa-bisa misleading alias tidak tepat.