Pages

Tuesday, December 18, 2018

Masalah Fiqih dalam Uang Elektronik

Tulisan ini imerupakan bagian dari kajian yang dihakciptakan oleh pemiliknya, terhadap Uang Elektronik. Oleh karena itu dimohon untuk tidak dikutip sebagian maupun seluruh isinya tanpa izin

Dalam perspektif syariah uang memiliki dua 2 (dua) fungsi, yaitu sebagai (i) alat tukar (medium of exchange), dan (ii) satuan hitung (unit of account).Pertama sebagai alat tukar, uang harus beredar di tengah masyarakat dan tidak boleh ditumpuk sehingga terjadi kekurangan dalam suplainya. Keistimewaan alat tukar adalah tidak boleh diperjual belikan sesama jenis dengan nilai yang berbeda. Kedua sebagai satuan hitung, fungsi uang sangat penting terutama dalam menghitung kewajiban zakat. Oleh karena itu, nilai uang harus stabil dan mencerminkan nilai sektor riil.