Pages

Thursday, March 7, 2013

Bai' Alwaraqah

Para ulama Jawa Timur sering membuat kagum para pendengarnya. Apa yang dikatakan para praktisi modern sebagai "out of box" justru sering dilaksanakan dan ditampilkan sebagai alternatif. Persoalannya kemudian itu menjadi kontroversial, itu urusan lain.


TOT Perbankan Syariah yang dilaksanakan bersama Bank Indonesia dan MUI sebuah kabupaten pada akhir tahun 2011 membuktikan hal itu. Ketika diminta untuk mengisi materi produk pembiayaan, seperti biasa saya memberikan daftar soal yang merupakan studi kasus pengenalan produk. Pada traning-training dan lokakarya dosen/mahasiswa biasanya banyak tawaran akad syariah, seperti Murabahah, Salam, Istishna (pada kasus jual beli) atau Mudharabah dan Musyarakah (pada bagi hasil)  dan Ijarah ( pada kasus sewa atau sewa beli)

Pada saat pengerjaan bersama saya meminta salah seorang peserta yang juga memang salah seorang ulama untuk menjawab studi kasus. Ini kekagetan saya pertama. Beliau menjawab semuanya pakai Qardh saja. Karena yang namanya bank itu prakteknya pinjam meminjam. Sewaktu saya tanya, lha dananya kan bukan dana sosial, tapi dana komersial. Beliau menjawab lagi, kalau soal keuntungan yang diberikan kepada bank dari nasabah peminjam, ya tidak usah dimasukkan dalam perjanjian. Cukup kesepakatan saja...(Hadeh.....?!!?)

Keterkejutan saya yang kedua Pada saat menjelaskan tentang jual beli uang, ada ulama yang bertanya bagaimana hukumnya menjual rupiah dengan rupiah. Seketika ruangan menjadi gaduh karena para peserta ingin menyampaikan pendapatnya masing-masing. Setiap dipersilakan salah satu peserta, peserta lain akan memotong pembicaraannya meskipun belum selesai. Akhirnya disepakati ini akan diputuskan dengan mencari dalil syar'i (text) dari kitab fiqih. Di akhir sesi, ada ulama senior yang tunjuk tangan dan meminta waktu untuk membacakan tentang dalil jual beli uang dari kitab fiqih. Saya tidak ingat nama kitabnya tapi dari bacaan beliau saya mengerti, pengarang kitab itu membolehkan jual beli waraqah (uang) / bai'al waraqah bil waraqah dibolehkan dengan tambahan. ....(whew......?!@#). Terus si ulama meneruskan dengan bahasa Arab yang saya sangat mengerti, tapi dia tidak tahu bahwa saya memahaminya: Haza maa naqaltu min hazal kitaab. Laakin faqath li musyarikiin hazal ijtima'. Laa yambaghi lil mudarris ya'rifuh (Ini yang saya kutib dari kitab ini. Tapi khusus untuk peserta seminar ini. Instruktur/pengajar tidak perlu tahu)

Masya Allah....

1 comment:

ae asheli said...

sangat di sengaja dan jika tidak sengaja pun hal itu harus jadi perhatian

semoga kita dapat menyelesaikan persoalan umat an ulama