Pages

Friday, August 7, 2020

Tentang interval usia antara 30 sd 50 kandidat ketua IKAA

Repost coment tulisan bang Inayatullah Hasyim with editing.

Tentang interval usia antara 30 sd 50 kandidat ketua
Haqqul yakin saya, panitia ngga lupa. Mereka baca semua AD-ART yang disusun dan disahkan oleh sidang pleno Munas IKAA 2014 pimpinan KH. Kholilullah Ahmas dan sekretaris sidang Ustazah Khadijah Junaedi . Mereka juga sudah bahas panjang lebar soal ini di Steering Committee dan sudah ada draft rekomendasi mengenai usia dalam ART. Kalaulah tidak ada ucapan Bapak KH. Noer Alie yang mutawatir diriwayatkan guru Mukhtar, bahwa IKAA kan udah dewasa, bukan santri lagi, biar dia ngatur dirinya sendiri, tentu ngga usah repot-repot Munas. Cukup seperti yang dilakukan pesantren lain, Kiainya nunjuk ketua alumni. Selesai. Titik. Selebihnya bikin program dan seterusnya

Thursday, July 23, 2020

Munas Daring IKAA: Ribed tapi Harus

Munas Daring: Ribed tapi Harus
Diminta menjadi anggota Steering Committee Munas IKAA kali ini menghadirkan tantangan tersendiri. Karena munas sekarang diputuskan dilaksanakan ala virtual alias "daring". (daring = "dalam jaringan" alias on line). Ini munas pertama (mudah-mudahan terakhir) yang dilaksanakan tanpa kehadiran fisik. Semua (kecuali beberapa) harus mengikuti protokol yang berlaku akibat masih merebaknya wabah Corona.

Tuesday, December 18, 2018

Masalah Fiqih dalam Uang Elektronik

Tulisan ini imerupakan bagian dari kajian yang dihakciptakan oleh pemiliknya, terhadap Uang Elektronik. Oleh karena itu dimohon untuk tidak dikutip sebagian maupun seluruh isinya tanpa izin

Dalam perspektif syariah uang memiliki dua 2 (dua) fungsi, yaitu sebagai (i) alat tukar (medium of exchange), dan (ii) satuan hitung (unit of account).Pertama sebagai alat tukar, uang harus beredar di tengah masyarakat dan tidak boleh ditumpuk sehingga terjadi kekurangan dalam suplainya. Keistimewaan alat tukar adalah tidak boleh diperjual belikan sesama jenis dengan nilai yang berbeda. Kedua sebagai satuan hitung, fungsi uang sangat penting terutama dalam menghitung kewajiban zakat. Oleh karena itu, nilai uang harus stabil dan mencerminkan nilai sektor riil.

Tuesday, March 27, 2018

Koperasi Alumni, masih ada harapan

Pada acara halal bihalal IKAA tahun lalu (2017), saya ditemui guru Mukhtar Murikh dan bang Syamsul Falah, yang saat itu hampir "pensiun" dari jabatannya sebagai Ketua IKAA. Keduanya minta agar saya membantu IKAA mendirikan koperasi, sebagai implementasi arahan pimpinan Yayasan dan Raisul Ma'had dalam sambutan-sambutan mereka. Rupanya kesadaran membangun ekonomi ummat terus menguat, merembes dan menembus dinding pondok pesantren.

Thursday, September 7, 2017

Dilema Bank Islam, komentar terhadap Taufik Adnan Amal

Repost tulisan lama, tahun 2002

DILEMA BANK ISLAM
Cecep Maskanul Hakim

Koran Tempo Jum,at 7 Juni 2002 memuat tulisan Taufik Adnan Amal berjudul seperti di atas. Sebagaimana lazimnya para "jawara" Jaringan Islam Liberal (JIL) sang penulis mengungkapkan dengan nada sinis berbagai hal yang berlabel Islam, termasuk perbankan syariah, memuji sukubunga sebagai instrumen yang aman dan modern, menganggap bagi untung sebagai budaya primitif dan involutif. Lebih jauh ia menuduh perbankan syariah sebagai eksklusif dan pengembangan perbankan syariah sebagai bagian dari agitasi kelompok fundamentalis yang mencoba untuk bersikap asal beda dari Barat.